Banyak orang awam kerap kali merasa bingung membedakan antara istilah peradilan dan pengadilan karena kurangnya pemahaman yang jelas mengenai perbedaan keduanya, padahal kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda.
Peradilan mengacu pada keseluruhan sistem hukum yang mencakup berbagai proses, tata cara, serta lembaga yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dan menegakkan hukum.
Sedangkan pengadilan adalah lembaga atau institusi resmi tempat berlangsungnya proses peradilan. Dengan kata lain, dapat dipahami bahwa pengadilan berkaitan dengan lembaga dan lokasi, sedangkan peradilan mengacu pada keseluruhan sistem dan proses penegakan hukum.
Ada Berapa Jenis Peradilan di Indonesia?
Sistem peradilan di Indonesia telah berkembang sejak masa penjajahan hingga era reformasi saat ini. Keberadaan sistem ini berperan penting dalam menjaga keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti sosial, budaya, dan lainnya.
Ketentuan yang mengatur mengenai peradilan di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Agar sistem peradilan dapat berjalan dengan tertib dan terstruktur, Indonesia membagi kewenangan yudisialnya ke dalam empat jenis peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan Umum
Peradilan umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman dengan kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan mengenai peradilan umum diatur dalam Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Lingkup peradilan umum mencakup:
- Pengadilan Negeri, yang berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama dan berada di kota atau ibu kota kabupaten, dengan wilayah hukum mencakup daerah tersebut.
- Pengadilan Tinggi, yang berperan sebagai pengadilan tingkat banding dan berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan yurisdiksi meliputi seluruh wilayah provinsi tersebut.
Di dalam lingkungan peradilan umum, dimungkinkan pembentukan pengadilan khusus berdasarkan ketentuan undang-undang. Dalam pengadilan khusus ini, dapat ditunjuk hakim ad hoc yang bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu.
Struktur organisasi di Pengadilan Negeri mencakup Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita. Sementara itu, struktur di Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
Peradilan Agama
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang ditujukan bagi masyarakat yang mencari keadilan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan ajaran Islam, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sesuai dengan tujuannya, peradilan ini memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan sengketa sesuai dengan syariat islam, seperti perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, serta ekonomi syariah.
Peradilan ini diatur dalam UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama, yaitu:
- Pengadilan Agama, yaitu tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
- Pengadilan Tinggi Agama, yaitu pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
Peradilan Militer
Peradilan militer adalah lembaga peradilan yang menangani perkara di lingkungan militer, khususnya yang melibatkan anggota TNI atau prajurit. Struktur dalam peradilan militer mencakup beberapa tingkatan, yaitu peradilan militer, peradilan militer tinggi, peradilan militer utama, serta peradilan militer pertempuran.
Peradilan ini diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
- Pengadilan Militer, yaitu pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat kapten atau dibawahnya.
- Pengadilan Militer Tinggi, yaitu pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer sekaligus pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat mayor atau diatasnya, dan juga pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha militer.
Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) merupakan salah satu lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman dalam menangani sengketa di bidang tata usaha negara, yang timbul akibat diterbitkannya keputusan TUN, termasuk juga perkara yang berkaitan dengan kepegawaian.
Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu pengadilan tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yaitu pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.