Masyarakat pada umumnya kurang memahami perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran, sehingga hal ini kerap menjadi pembahasan penting dalam bidang hukum. Padahal, kedua hal tersebut memiliki unsur serta pertanggungjawaban hukum yang berbeda.
Walaupun keduanya sama-sama dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, tingkat, dampak, dan jenis sanksi yang diberikan berbeda secara signifikan. Pemahaman mengenai perbedaan tersebut tidak hanya krusial bagi pelaksanaan penegakan hukum.
Namun, juga berguna bagi masyarakat agar dapat mengenali batasan-batasan yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Lalu apa perbedaannya antara kejahatan dan pelanggaran itu?
Kejahatan
Kejahatan adalah perbuatan yang secara langsung melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku di negara dan menimbulkan dampak serius bagi korban maupun masyarakat luas. Definisi mengenai kejahatan tidak diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi dapat ditemukan sejumlah delik kejahatan dalam Pasal 104 hingga Pasal 488 KUHP.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu yuridis dan sosiologis. Dari sudut pandang yuridis, R. Soesilo menjelaskan bahwa kejahatan adalah tindakan atau perilaku yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
Sedangkan dari sudut pandang sosiologis, kejahatan merupakan perilaku yang tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga menyebabkan kerugian bagi masyarakat luas, seperti terganggunya keseimbangan, ketentraman, dan ketertiban sosial.
Tujuan utama hukum dalam menangani kejahatan adalah melindungi hak asasi manusia, menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, dan memberikan hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Kejahatan mengandung unsur onrecht di mana meskipun tindakan tersebut tidak secara eksplisit tercantum dalam undang-undang sebagai perbuatan yang dilarang, masyarakat tetap menganggap bahwa tindakan tersebut layak untuk dikenai hukuman.
Dengan demikian, kejahatan memiliki sanksi berupa ancaman pidana penjara. Sejalan dengan hal tersebut, agar dapat diberi sanksi pidana, kejahatan perlu adanya pembuktian.
Pelanggaran
Pelanggaran (violation) merupakan perbuatan yang melanggar aturan atau norma yang berlaku, namun tindakan tersebut tidak menimbulkan dampak serius atau kerugian langsung bagi individu maupun masyarakat.
Berbeda dengan kejahatan, pelanggaran adalah tindakan yang sifat melawan hukumnya hanya dapat dikenali dan dihukum setelah secara tegas dilarang oleh undang-undang. Dalam pelanggaran, tidak dikenal adanya sanksi ancaman penjara, dan biasanya dikenai sanksi denda. Dengan demikian, tidak ada pembuktian dalam pelanggaran.
Tujuan utama hukum terkait pelanggaran adalah menjaga ketertiban administratif dan melindungi masyarakat dari gangguan-gangguan ringan yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Dengan kata lain, pelanggaran lebih difokuskan pada upaya pencegahan dan pemeliharaan ketertiban.
Contoh Kasus dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Contoh Kasus Kejahatan
- Pencurian (Pasal 362 KUHP)
- Penganiayaan (Pasal 351 KUHP)
- Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
Contoh Kasus Pelanggaran
- Tidak memakai helm saat berkendara
- Membuang sampah sembarangan di tempat umum
- Parkir sembarangan