Menurut J.H. Merryman, sistem hukum adalah suatu perangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, dan aturan hukum yang bertujuan agar suatu hukum berjalan secara sistematis. Secara sederhana, sistem hukum dapat dipahami sebagai suatu kesatuan atas unsur-unsur aturan hukum seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum.
Apa Saja Sistem Hukum Utama di Dunia (The World’s Major Legal System)?
Perlu diketahui bahwa sistem hukum bersifat terbuka sehingga dapat dipengaruhi serta mempengaruhi sistem lain di luar hukum. Dengan kata lain, sistem hukum di dunia memiliki persamaan dan perbedaan antara satu sama lain.
- Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental berdasarkan atas hukum Romawi yang bersumber pada Corpus Juris Civils karya dari Kaisar Iustinianus. Corpus Juris Civilis merupakan kodifikasi hukum yang disusun atas instruksi Kaisar Justinianus. Terdiri atas peraturan-peraturan dari masa sebelumnya yang telah direvisi guna menyesuaikan dengan konteks sosial dan ekonomi pada zamannya.
Pada dasarnya, civil law menekankan pada penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis dalam sistematika hukumnya. Dengan kata lain, sistem civil law bersumber dari produk manusia yang kemudian disebut dengan peraturan perundang-undangan dan menganggap hukum itu tertulis.
Selain itu, salah satu ciri sistem hukum civil lawialah adanya pembagian hukum, yakni hukum privat dan hukum publik. Negara yang menganut sistem hukum civil law antara lain yaitu: Indonesia, Jerman, Perancis, Austria, Swiss, Amerika Latin, Turki, Madagaskar, Italia, Afrika Utara, dan beberapa negara Arab.
- Sistem Hukum Anglo-Saxon (Common Law)
Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara yang dulunya merupakan koloni Inggris dan mulai berkembang sejak abad ke-16. Berdasarkan sistem ini, sumber hukum tertinggi merupakan kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan atau telah menjadi putusan pengadilan.
Dalam sistem common law, hal yang menarik adalah peran hakim yang berfungsi layaknya wasit dalam persidangan. Para pihak diberi kebebasan luas untuk mengajukan berbagai bukti di pengadilan, sementara hakim hanya mengevaluasi bukti-bukti tersebut. Keputusan akhir kemudian diserahkan kepada juri untuk diputuskan.
Terdapat perbedaan yang sangat jelas dengan sistem civil law, yang mana dalam sistem common law tidak dikenal sumber hukum tertulis. Oleh karena itu, dalam common law, hukum terutama bersumber dari putusan pengadilan (judge-made law), sedangkan dalam civil law, peraturan perundang-undangan menjadi sumber hukum utamanya.
Beberapa negara yang menganut sistem hukum common law atau Anglo Saxon adalah Inggris, India, Afghanistan, Australia, Kanada, Fiji, dan lain-lain.
- Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam adalah sistem hukum yang bersumber pada Al-Quran, Sunah, Ijma (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian). Sistem ini dianut oleh negara-negara yang menganut paham agama Islam.
Kebanyakan negara-negara yang ada di Timur Tengah dan sebagian di Asia Tenggara. Dengan demikian, tidak mungkin dilakukan amandemen seperti pada sistem Eropa Kontinental dan dan Anglo Saxon karena hukum Islam bersifat statis.
Perubahan hukum Islam dapat dilakukan melalui penafsiran berdasarkan ilmu fikih, ushul fikih, dan ulumul hadis dengan metode ijtihad sesuai ketentuan ulama dan ahli fikih.
- Sistem Hukum Adat/Kebiasaan
Sumber hukum adat berasal dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis, yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum (legal consciousness) masyarakatnya.
Sistem ini sebagian besar terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti China, India, Jepang, dan negara lain. Hukum adat mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang serta dapat menyesuaikan diri dan elastis.
- Sistem Hukum Sosialis
Sistem hukum sosialis didasarkan pada teori hukum Marxis-Leninis yang didasari oleh ideologi komunis. Sistem ini menggunakan pendekatan hukum yang dihapuskan pada prinsip-prinsip sosialisme, yang berupaya mewujudkan keadilan sosial.
Dengan kata lain, dalam sistem ini, kepentingan pribadi melebur dalam kepentingan bersama. Adapun negara yang menerapkan sistem hukum sosialis adalah Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara-negara bekas jajahan Uni Soviet.
- Sistem Hukum Sub-Sahara (African Law System)
Sistem hukum ini berlandaskan solidaritas sosial dari suatu komunitas menjadi aturan hukum yang disepakati bersama untuk dijalankan, ditaati dan dipatuhi bersama. Dalam negara yang menganut sistem ini, aturan adat (customary rules) posisinya sangat kuat dan hampir semua isi hukumnya adalah kodifikasi dari aturan-aturan adat.
- Sistem Hukum Timur Jauh (Far Eastern Law)
Ciri khas sistem hukum ini terletak pada fokusnya terhadap harmoni dan keteraturan sosial. Sistem ini berusaha menjaga kerukunan dan menghindari konflik terbuka karena konflik semacam itu dapat mengancam keutuhan dan stabilitas masyarakat.
Dalam sistem hukum ini, masyarakat cenderung menghindari proses pengadilan dan lebih memilih penyelesaian sengketa melalui cara-cara non-hukum. Sistem hukum Timur Jauh ini diterapkan di negara-negara seperti Jepang, Malta, Filipina, Sri Lanka, Swaziland, dan beberapa wilayah lainnya.