Hierarki Peranturan Perundang-undangan

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Hierarki peraturan perundang-undangan merupakan suatu sistem penataan tingkatan hukum di Indonesia yang menetapkan tingkat prioritas dan wewenang dari setiap peraturan hukum.

Dalam sistem ini, peraturan memiliki tingkat kekuatan yang berbeda, di mana peraturan yang berada pada tingkat lebih tinggi mengatur peraturan yang berada di tingkat lebih rendah.

Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang mengatur mengenai hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Lex specialis derogat legi generali

Prinsip ini menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Dengan demikian, prinsip ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan materi yang sama.

  1. Lex superiori derogat legi inferiori

Prinsip ini menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan.

  1. Lex posteriori derogat legi priori

Prinsip ini menegaskan bahwa peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama sehingga berlaku saat ada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan tujuan mencegah ketidakpastian hukum.

  1. Peraturan hanya dapat dicabut oleh peraturan yang memiliki kedudukan setara atau lebih tinggi.

Bagaimana Sejarah Hierarki Peraturan Perundang – Undangan di Indonesia?

Sejarah mengenai hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dimulai pada tahun 1966 dan telah mengalami sejumlah perubahan. Pada tahun 1999, masyarakat di berbagai daerah mengajukan tuntutan untuk memperoleh otonomi yang lebih luas.

Kondisi tersebut mendorong penerbitan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang saat ini diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015), sehingga Peraturan Daerah kemudian dimasukkan ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Kemudian, di tahun 2004 setelah lahirnya Undang-Undang Nomor No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan dihapus.

Perubahan terkini dalam susunan hierarki peraturan perundang-undangan terjadi melalui UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur kembali posisi Ketetapan MPR dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.

Hierarki Peraturan Perundang Undangan di Indonesia

Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenal hierarki sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Regulasi tersebut menerangkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
  4. Peraturan Pemerintah,
  5. Peraturan Presiden,
  6. Peraturan Daerah Provinsi,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.