Tahukah kamu apa itu Perbuatan Melawan Hukum? Secara umum, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dalam hukum perdata disebut onrechtmatige daad, adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Sehingga pelakunya berkewajiban untuk memberikan ganti rugi. Kerugian ini bisa bersifat materiil maupun non-materiil. Aturan terkait PMH dapat ditemukan pada Pasal 1365 KUH Perdata.
Untuk pemahaman yang lebih dalam dan lengkap mengenai PMH, simak penjelasan Perbuatan Melawan Hukum di bawah ini beserta contohnya.
Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPer, Perbuatan Melawan Hukum adalah:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Sebagaimana bunyi pasal di atas, perbuatan melawan hukum memiliki unsur unsur, yaitu sebagai berikut:
- Adanya perbuatan melawan hukum itu sendiri
Sebuah tindakan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika bertentangan dengan peraturan tertulis maupun norma hukum yang berlaku di masyarakat, termasuk nilai kepatutan dan kesusilaan.
- Adanya kesalahan
Berupa tindakan salah yang terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang berlaku.
- Adanya kerugian
Dapat berupa kerugian materiil, yaitu yang dapat dihitung secara nyata, maupun kerugian immateriil, yakni kerugian atas manfaat atau potensi keuntungan yang seharusnya bisa diperoleh di kemudian hari.
- Adanya hubungan kausal
Terjadi antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dengan kerugian tersebut, artinya kerugian yang timbul harus merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pelaku.
Lebih lanjut, Rosa Agustina dalam bukunya ‘Perbuatan Melawan Hukum’ menyebutkan bahwa untuk mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai PMH, diperlukan empat syarat:
- bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku,
- bertentangan dengan hak subjektif orang lain,
- bertentangan dengan kesusilaan,
- bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
Perbuatan Melawan Hukum dalam KUHPerdata
Meliputi Perbuatan Melawan Hukum yang Disengaja (Pasal 1365); Perbuatan Melawan Hukum Tanpa Kesalahan atau Unsur Kesengajaan maupun Kelalaian (Pasal 1366); dan Perbuatan Melawan Hukum Akibat Kelalaian (Pasal 1367).
Contoh Perbuatan Melawan Hukum
Andi membakar kebun milik tetangganya yang bernama Budi dengan sengaja. Andi mengaku bahwa ia membakar kebun tersebut hanya untuk bersenang-senang. Tindakan ini merusak properti orang lain tanpa hak dan jelas melanggar hukum. Akibatnya, Budi sebagai pemilik lahan bisa menuntut ganti rugi atas kerusakan tersebut.
Ganti Rugi Perbuatan Melawan Hukum
Ganti rugi dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan bentuk kompensasi yang diberikan kepada pihak yang dirugikan. Tidak jarang bahwa kerugian tersebut melebihi dari jumlah kerugian yang sesungguhnya diderita.
- Ganti Rugi Nominal
Ganti rugi ini diberikan tanpa memperhitungkan besar kerugian yang dialami, dan dikenal sebagai ganti rugi nominal. Biasanya ganti rugi ini digunakan dalam situasi PMH yang disengaja namun tidak menyebabkan kerugian nyata, sehingga korban dapat menerima sejumlah uang sebagai bentuk keadilan.
- Ganti Rugi Kompensatoris
Ganti rugi ini bertujuan menggantikan kerugian aktual yang benar-benar diderita korban akibat PMH. Kompensasi ini mencakup biaya yang telah dikeluarkan, kehilangan penghasilan, pengobatan, serta dampak psikologis seperti stres, rasa malu, atau kerusakan reputasi.
- Ganti Rugi Penghukuman
Ganti rugi ini diberikan dalam jumlah yang melebihi kerugian nyata dengan tujuan untuk menghukum pelaku. Umumnya dijatuhkan dalam kasus berat yang melibatkan unsur kesengajaan dan kekejaman, sebagai bentuk peringatan agar tidak terulang.