Jaminan kebendaan dapat diartikan sebagai hak mutlak atas suatu benda tertentu yang memiliki kaitan langsung dengan benda tersebut, dapat dilindungi terhadap siapa saja, dan selalu melekat pada benda itu sendiri.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1131 menjelaskan bahwa semua jenis kebendaan, baik bergerak maupun tidak, yang sudah ada atau akan ada di masa depan, menjadi tanggungan dalam segala perjanjian antara pihak.
Apa yang Termasuk Jaminan Kebendaan?
Dalam praktik hukum, ada berbagai macam jaminan kebendaan yang umum dipakai. Masing-masing jenis jaminan tersebut memiliki sifat dan aturan yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa jenis jaminan kebendaan yang sering digunakan:
- Gadai
Objek dari gadai berupa benda bergerak yang terdiri dari benda berwujud dan benda yang tidak berwujud. Dasar hukumnya ada pada Pasal 1150 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas hutangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.”
Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur (Pasal 1152 KUH Perdata).
Hak gadai atas barang bergerak yang tak berwujud, kecuali surat tunjuk dan surat bawa lahir dengan pemberitahuan mengenai penggadaian itu kepada orang yang kepadanya hak gadai itu harus dilaksanakan. Orang ini dapat menuntut bukti tertulis mengenai pemberitahuan itu, dan mengenai izin dan pemberian gadainya (Pasal 1153 KUH Perdata).
- Fidusia
Objek fidusia yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia).
Selain itu jaminan fidusia juga dapat berupa benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian (Pasal 9 UU Fidusia).
Jaminan fidusia juga meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, serta meliputi juga klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan (Pasal 10 UU Fidusia).
- Hipotik
Objek Hipotik terdapat dalam Pasal 1164 KUHPerdata terdiri dari :
- barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak,
- hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya,
- hak numpang karang dan hak usaha,
- bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah,
- hak sepersepuluhan,
- bazar atau pekan raya, yang diakui oleh pemerintah, beserta hak istimewanya yang melekat.
Termasuk benda-benda tak bergerak adalah kapal laut dengan ukuran isinya 20m3dan pesawat terbang. Kemudian sejak berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, maka hipotik atas tanah menjadi tak berlaku lagi.
- Tanggungan
Objek jaminan hak tanggungan yaitu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu (Pasal 1 angka 1 UU Hak Tanggungan).
Hak atas tanah menurut Pasal 4 dan Pasal 27 UU Hak Tanggungan:
- hak milik
- hak guna usaha
- hak guna bangunan
- hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan
- hak milik atas satuan rumah susun.