Hilirisasi nikel yang digaungkan sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan transisi energi hijau kini menjadi ancaman serius bagi ekosistem Raja Ampat. Aksi damai Greenpeace Indonesia pada 3 Juni 2025 dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Jakarta menyoroti dampak buruk pertambangan nikel di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran.
Aktivitas penambangan telah menghancurkan lebih dari 500 hektare hutan, memicu sedimentasi yang merusak terumbu karang, dan mengancam sektor pariwisata. Penolakan juga datang dari masyarakat adat seperti Suku Betew dan Maya yang khawatir akan kehancuran ekosistem laut dan mata pencaharian mereka. Dampak serupa juga terlihat di daerah lain seperti Halmahera, Wawonii, dan Kabaena yang menunjukkan pola kerusakan lingkungan akibat industri nikel.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 secara eksplisit menyatakan bahwa pulau-pulau kecil seperti di Raja Ampat hanya boleh dimanfaatkan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian. Penerbitan IUP untuk pertambangan nikel di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran jelas melanggar regulasi ini.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan adanya analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang ketat sebelum kegiatan ekstraktif dilakukan. Namun fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang mana hal tersebut terlihat dari kerusakan hutan dan sedimentasi yang mengancam ekosistem laut.
Kebijakan hilirisasi nikel yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak era pemerintahan Presiden Jokowi berfokus pada pertumbuhan ekonomi, namun perlu mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat adat. Penerbitan IUP di Raja Ampat menunjukkan perlunya penyelarasan antara kebijakan nasional dan regulasi perlindungan lingkungan. Proses produksi nikel untuk baterai kendaraan listrik perlu dievaluasi agar tidak merusak ekosistem sensitif atau mengesampingkan kepentingan masyarakat lokal.
Pemerintah disarankan untuk mengevaluasi kebijakan hilirisasi nikel dengan meninjau ulang IUP di Raja Ampat dan melaksanakan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas tambang. Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan dan memperjuangkan kebijakan yang seimbang antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan ekologis.